Pontianak, 27 September 2026 — Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Pontianak menyampaikan informasi terbaru terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) kepada seluruh siswa, orang tua/wali, dan dewan guru. Pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan mulai Senin, 28 September 2026, dengan tetap memperhatikan kondisi cuaca dan kualitas udara di Kota Pontianak.

Informasi tersebut disampaikan berdasarkan Edaran Kementerian Agama Kota Pontianak Nomor 155/Kk.14.01.2/PP.00.6/Rek/09/2026 tanggal 25 September 2026. Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa kondisi udara dan cuaca mulai membaik sehingga pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
Namun, pelaksanaan pembelajaran tetap menyesuaikan perkembangan kondisi udara dan cuaca. Adapun ketentuan yang disampaikan MIN 3 Pontianak adalah sebagai berikut:
- Pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan mulai Senin, 28 September 2026 untuk semua kelas.
- Apabila kabut asap kembali tebal dan terjadi penurunan kualitas udara, pembelajaran yang dilaksanakan adalah untuk kelas VI MIN 3 Pontianak.
- Dalam pembelajaran tatap muka, apabila kondisi berjalan normal seperti biasanya, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, apabila pembelajaran terbatas pada kelas VI, siswa diwajibkan menggunakan masker dan selalu mengonsumsi air putih.
- Untuk sementara waktu, kegiatan di luar kelas dikurangi dan kegiatan belajar mengajar difokuskan di dalam ruangan. Kegiatan ekstrakurikuler juga diimbau untuk dibatasi.
- Seluruh warga madrasah diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan MIN 3 Pontianak, sekaligus mendukung gerakan penghijauan dan pola hidup bersih dan sehat.
- Ketentuan dalam edaran tersebut akan disesuaikan kembali dengan perkembangan kondisi cuaca dan udara di Kota Pontianak.
Dalam pengumuman tersebut, MIN 3 Pontianak juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan selama pelaksanaan pembelajaran. Penggunaan masker, konsumsi air putih yang cukup, menjaga kebersihan lingkungan, serta membatasi aktivitas di luar ruangan menjadi bagian dari langkah yang perlu diperhatikan sesuai kondisi yang terjadi.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Bustami, S.Ag., M.Pd., Kepala MIN 3 Pontianak, pada tanggal 27 September 2026.
Dengan adanya pengumuman tersebut, diharapkan seluruh siswa, orang tua/wali, dan guru dapat mengikuti perkembangan informasi dari madrasah serta menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi udara dan cuaca di Kota Pontianak.




